Cegah Perdagangan Orang, Reni Astuti Dukung Segera Sahkan RUU PPRT
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mendukung untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurutnya, pengesahan ini akan memberikan perlindungan hukum dan mengurangi praktik perdagangan manusia pada pekerja rumah tangga.
“Oleh karena itu, secara prinsip, saya dari Fraksi PKS menyetujui terkait dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga karena sesungguhnya ini memang sangat sesuai dengan tujuan bernegara bahwa para pekerja rumah tangga ini juga manusia yang perlu dimanusiakan,” ujar Reni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dalam rangka penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Senin (11/11/2024).
Reni menyebut ada dua hal penting yang perlu disoroti dalam RUU PPRT. Pertama, RUU PPRT memberikan pengakuan adanya pekerja rumah tangga dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Akan tetapi, poin-poin yang terkandung dalam RUU PPRT dinilai masih belum diperkuat dengan sejumlah aturan larangan.
“Karena tadi ada hak, ada kewajiban, tapi tampaknya terkait dengan larangan belum diatur di dalam penjelasan yang tadi disampaikan,” ujarnya.
Reni menilai, larangan penting untuk diatur karena ia kerap menemukan aksi perdagangan manusia. Hal itu, kata Reni, terjadi akibat minim aturan larangan yang tegas dalam memproteksi keamanan para pekerja rumah tangga.
“Salah satunya misalkan kita sering melihat bahwa atau mungkin mendengar terkait dengan perdagangan orang. Ini saya kira ada sebuah potensi ketika ini tidak diatur secara jelas ketika penyalur PRT kemudian mengambil sekian rupiah kepada pemberi kerja atas jasa yang dilakukan dan ini saya kira akan berpotensi terhadap perdagangan orang,” jelasnya.
“Oleh karena itu hal-hal yang terkait dengan larangan tampaknya perlu juga dilengkapi di dalam RUU PPRT,” imbuhnya.
Permasalahan kedua yang perlu disorot adalah masih banyak kasus kekerasan kepada pekerja rumah tangga. Oleh karena itu, Reni meyakini pengesahan RUU PPRT ini diharapkan dapat melindungi para pekerja dan tentunya semakin mengurangi tingkat kekerasan.
“Persoalan-persoalan terkait dengan perlakuan yang tidak layak kemudian penyiksaan itu tidak lagi terjadi. Baik itu yang sudah diketahui oleh publik atau mungkin bahkan banyak yang tidak diketahui tapi tidak terungkap,” tutur Reni. (hal/rdn)